Sabtu, 07 Juni 2014



MAKALAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENGANGGARAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD PELAKSANAAN APBD DAN PERUBAHAN APBD





                                             OLEH:
MOHAMAD SODIKIN          1203011312036
LATIFAH YUNITA                12030113120064
NANDA CLAUDIA Y.           12030113120096
ELMA OCTAVIA P.               12030113140263






KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah swt karena atas segala rahmat yang dilimpahkan-Nya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam penulisanmakalahini, penulis telah mendapat bantuan danbimbingandari berbagai pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini penulis juga mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :
1.      Keluargatercinta yang telahbanyakmemberidukungan
2.      Bapak Prof. Dr. H. Abdul Rachman, S.E., M.Si., selaku
3.      Semua pihak yang telahmembantudalampenulisankaryatulisini
 “Tak ada gading yang tak retak”, penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, penulis menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca dengan senang hati.
Semogamakalahinidapatbermanfaatbagiparapembaca.












PENGANGGARAN DAERAH
          Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang SP2N pada dasarnya mengamatkan bahwaa perencanaan pembangunan daerah adalah satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan.


5.1 FUNGSI PRINSIP PENYUSUNAN APBD

a.       Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran daerahmenjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b.      Fungsi perencanaan  mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c.       Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e.       Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f.       Fungsi stabilitas mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Penyusunan APBD agar memperhatikan prinsip  seperti yang diatur dalam Permendagri nomor 30 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2008 sebagai berikut :
a.    Partisipasi Masyarakat
Hal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat.
b.    Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
c.    Disiplin Anggaran
1)      Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
2)      Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenerkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD;
3)      Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
d.   Keadilan Anggaran
Pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan daaerah lainny yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
e.    Efisiensi dan Efektivitas Anggarn Dana yang tersedia
1)      Tujuan, sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
2)      Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.
f.     Taat Azas
APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, memperhatikan:
1)      APBD tidak bertentangan dengan peraturang perundang-undangan yang lebih tinggi, mengandung arti bahwa apabila pendapatan, belanja dan pembiayaan yang  dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU, peraaturan  pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan/keputusan/surat edaran menteri yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang yang lebih tinggi. Peraturan perUU yang lebih tinggi dimaksudkan mencakup kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah.
2)      APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, mengandung arti bahwa rancangan peraturan daerah tentang  APBD lebih diarahkan agar mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan dan kepentingan masyarakat (publik) dan bukan membebani masyarakat.
3)      APBD tidak bertentangan dengan peraturan daerah lainnya, mengandung arti bahwa apabila kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD tersebut telah sesuai dengan ketentuan perda sebagai penjabaran lebih lanjut dari perUU yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daeraH.

5.2. TEKNIS PENYUSUNAN APBD

       Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun APBD yaitu:
1.      Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
2.      Penyusunn dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD.
3.      Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
4.      Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5.      Pennyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
6.      Evaluasi rancangan  peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

5.2.1 KEBIJAKAN UMUM APBD SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA

                              Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman dalam ranngka penyusunan rancangan APBD.
                              Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yangdisertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
                              Dalam menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Bersama dengan penyusun KUA, pemerintah derah menyusun rancangan PPAS yang disusun terlebih dahulu untuk menentukan skala prioritas.

5.2.2.PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN SURAT EDARAN KEPALA DAERAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD KEPADA SELURUH SKPD

Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a.    Prioritas  pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait;
b.    Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c.    Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
d.   Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, analis standar belanja dan standar satuan harga.
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, pengangguran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
a.    Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan,
b.    Prakiran Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
c.    Penganggaran Terpadu (unfied budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara integrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahab yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
d.   Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
                        Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
a.    Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
b.    Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
c.    Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
d.   Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unti barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala derah.
e.    Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menetukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.



 












RKA-PPKD digunakan untuk menampung:
a.    Penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b.   Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
c.    Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.
Gambar 5.3.
Bagan alir penyusunan RKA PPKD














RKA-SKPD yang telah disusun  oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan TAPD dilakukan untuk menelaah:
a.    Kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berlanja yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya;
b.    Kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga;
c.    Kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal;
d.   Proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e.    Sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD.


5.2.3.PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD

Rancangan perda tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a.    Ringakasan APBD
b.   Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.    Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.   Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.    Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.    Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
g.   Daftar piutang daerah;
h.   Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.     Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.     Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k.   Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.     Daftar dana cadangan daerah; dan
m. Daftar pinjaman daerah
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a.    Ringkasan penjabaran APBD;
b.   Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rioncian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan peraturan kepala daerah tantang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a.    Untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b.   Untuk belanja mencakup lokasi kegiatan;
c.    Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.

5.2.4. PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD

Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapat persetujuan bersama. Pengambilan keputusan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Penyampaian rancangan peraturan disertai nota keuangan. Pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada KUA, serta PPAS yang telah disepakati pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila DPRD sampai batas waktu tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yaitu untuk belanja yang bersifat mengikat (belanja pegawai, belanja barang dan jasa) dan belanja yang bersifat wajib (pendidikan, kesehatan)

5.2.5. EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD
           
                        Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan public dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Hasil evaluasi dituang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan. Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi sudah sesuai, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur. Sedangkan apabila belum sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Dan apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjut, gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
           
                        Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan public dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Hasil evaluasi dituang dalam keputusan gubernur untuk bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan. Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi sudah sesuai, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota. Sedangkan apabila belum sesuai, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Dan apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjut, bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
           
                        Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan kepala daerah menjadi peraturan kepala daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.






























STRUKTUR APBD, PELAKSANAAN APBD, DAN PERUBAHAN APBD

Proses penyusunan APBD diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kemudian dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Jika KUA dan PPAS telah disepakati DPRD dan kepala daerah langkah selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD sebagai acuan bagi kepala SKPD/SKPKD dalam menyusun RKA-SKPD dan RKA-SKPKD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup :
a.       Prioritas pembangunan daerah dan program yang terkait
b.      Alokasi plafon anggaran sementara untuk tiap program SKPD
c.       Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
d.      Dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga

Surat edaran kepala daerah ini diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

6.1.  STRUKTUR APBD

                        APBD adalah instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah yaitu :
a.       Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk tiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja
b.      Penganggaran pengeluaran harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia / tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/ perubahan APBD
c.       Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a.       Pendapatan daerah
b.      Belanja daerah
c.       Pembiayaan daerah
      
6.1.1. PENDAPATAN DAERAH
Struktur Pendapatan Daerah :
A.    Pendapatan Asli Daerah
1)      Pajak daerah
2)      Retribusi daerah
3)      Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)      Lain-lain PAD yang sah
B.     Dana Perimbangan
1)      Dana bagi hasil
2)      Dana alokasi umum
3)      Dana alokasi khusus
C.     Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)      Hibah
2)      Dana darurat
3)      Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
4)      Dana penyesuaian dan dana OTSUS
5)      Bantuan keuangan dari provinsi / Pemda lainnya

Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencakup :
a.       Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik daerah/ BUMD
b.      Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik pemerintah/ BUMN
c.       Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik swasta/ kelompok usaha masyarakat

Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencakup :
a.       Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai/ angsuran
b.      Jasa giro
c.       Pendapatan bunga
d.      Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
e.       Penerimaan komisi, potongan / bentuk lain sebagai akibat dari penjualan/ pengadaan barang/ jasa oleh daerah
f.       Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
g.      Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
h.      Pendapatan denda pajak
i.        Pendapatan denda retribusi
j.        Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
k.      Pendapatan dari pengembalian
l.        Fasilitas social dan umum
m.    Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
n.      Pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD)
6.1.2. BELANJA DAERAH

       Belanja menurut urusan wajib mencakup :
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Pekerjaan umum
d.      Perumahan rakyat
e.       Penataan ruang
f.       Perencanaan pembangunan
g.      Perhubungan
h.      Lingkungan hidup
i.        Pertahanan
j.        Kependudukan dan catatan sipil
k.      Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
l.        Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
m.    Social
n.      Ketenagakerjaan
o.      Koperasi dan usaha kecil dan menengah
p.      Penanaman modal
q.      Kebudayaan
r.        Kepemudaan dan olahraga
s.       Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
t.        Otonomi daerah, pemerintah umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian
u.      Ketahanan pangan
v.      Pemberdayaan masyarakat dan desa
w.    Statistic
x.      Kearsipan
y.      Komunikasi dan informatika
z.       Perpustakaan
Belanja menurut urusan pilihan mencakup :
a.       Pertanian
b.      Kehutanan
c.       Energy dan sumberdaya mineral
d.      Pariwisata
e.       Kelautan dan perikanan
f.       Perdagangan
g.      Industry
h.      Ketransmigrasian

Belanja menurut fungsi yang digunakan terdiri dari :
a.       Pelayanan umum
b.      Ketertiban dan ketentraman
c.       Ekonomi
d.      Lingkungan hidup
e.       Perumahan dan fasilitas umum
f.       Kesehatan
g.      Pariwisata dan budaya
h.      Pendidikan
i.        Perlindungan social

Belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
a.       Belanja pegawai
b.      Subsidi
c.       Bunga
d.      Hibah
e.       Bantuan social
f.       Belanja bagi hasil
g.      Bantuan keuangan
h.      Belanja tidak terduga
Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lain yang diberikan kepada PNS. Pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasar pertimbangan obyektif dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan obyektif lain.
a.       Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan pada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang melampaui beban kerja normal
b.      Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan pada PNS yang tugasnya berada di daerah yang punya tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil
c.       Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan pada PNS yang dalam tugasnya berada pada lingkungan kerja beresiko tinggi
d.      Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan pada PNS yang dalam bertugas memiliki ketrampilan khusus dan langka
e.       Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan pada PNS yang memiliki prestasi kerja yang tinggi / inovasi
Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menghasilkan produk/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.

Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pembelian hibah dalam bentuk uang, barang dan/jasa kepada pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Tujuan pemberian hibah:
a.         Hibah kepada pemerintah untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah.
b.        Hibah kepada perusahaan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat
c.         Hibah kepada pemerintah daerah lainnya untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum
d.        Hibah kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah

Belanja bantuan social digunakan untuk menganggarkan bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggrakan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum/khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya.Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Kelompok belanja langsung terdiri dari:
1.        Belanja pegawai, untuk pengeluaran upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
2.        Belanja barang dan jasa, untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
3.        Belanja modal, untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

6.1.3. PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup deficit atau untuk memanfaatkan surplus.
Penerimaan pembiayaan mencakup:
Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
a.       Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya

a.  pembentukan dana cadangan
b.      Pencairan dana cadangan

b. penyertaan modal/investasi pemerintah daerah
c.       Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

c. pembayaran pokok utang
d.      Penerimaan pinjaman daerah

d. pemberian pinjaman daerah
e.       Peneriamaan kembali pemberian pinjaman


f.       Penerimaan piutang daerah



6.2. KODE REKENING APBD

Kode rekening diperlukan untuk pedoman dalam penyelenggaraan akuntansi pemerintah. Dengan adanya standarisasi perkiraan berikut kodenya memungkinkan perlakuan akuntansi yang seragam dan konsisten sehingga mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Jenis kode tersebut terdiri atas:
1.      Kode Fungsi. Kode fungsi mengacu pada klasifikasi yang berlaku secara internasional dikenal dengan COFOG (Classification of Function of Government). Jenis kode fungsi ini membagi kelompok berdasarkan fungsi yang dijalankan pemerintah
2.      Kode Urusan. Kode ini terkait dengan urusan-urusan pemerintahan yang merupakan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap pemda untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang enjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Jenis kode ini terbagi berdasarkan kelompok urusan wajib dan urusan pilihan.
3.      Kode Organisasi. Kode organisasi masih terkait dengan kode urusan. Jenis kode organisasi disesuaikan dengan SOTK pemda.
4.      Kode Akun Keuangan. Jenis kode akun keuangan membagi kelompok berdasarkan:
a)      Akun Aset
b)      Akun kewajiban
c)      Akun ekuitas dana
d)     Akun pendapatan
e)      Akun belanja
f)       Akun pembiayaan
Namun dalam prakteknya, bila dikaitkan dengan penggunaan kode anggaran dan transaksi pemerintah daerah, yang berlaku adalah pengelompokan berdasarkan 3 jenis saja yaitu berdasarkan urusan, organisasi dan akun keuangan.







6.3. PELAKSANAAN APBD
6.3.1. DPA-SKPD DAN ANGGARAN KAS
Tahap awal dalam pelaksanaan APBD adalah penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan anggaran kas oleh SKPD yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan APBD, penatausahaan dan proses akuntansi keuangan daerah.



                          Dokumen pelaksana anggaran SKPD  (DPA-SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Mekanisme penyusunannya adalah sebagai berikut:
1.       Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling lama tiga hari kerja selama Perda tentang APBD ditetapkan.
2.      Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama enam hari kerja setelah pemberitahuan.
3.      Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama dengan kepala SKPD paling lama Lima belas hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
4.      DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD dan tembusannya disampaikan kepada satuan kerja pengawasan daerah dan BPK paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal disahkan.

Formulir Dokumen Pelaksanaan Anggaran dibagi menjadi dua yaitu DPA-SKPD dan DPA-SKKD. Formulir DPA-SKPD terdiri atas:
1.      DPA-SKPD memuat ringkasan anggaran menurut jenis pendapatan dan belanja (ringkasan DPA-SKPD1, DPA-SKPD2.1 dan DPA-SKPD2.2.1)
2.      DPA-SKPD 1 memuat rincin anggaran pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah selain penerimaan pajak daerah, dana perimbangan,dan pendapatan hibah.
3.      DPA-SKPD 2.1 memuat rincian anggaran belanja tidak lansung Satuan Kerja Darah yang hanya terdiri atas belanja pegawai.
4.      DPA-SKPD 2.2 memuat rekapitulasi rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
5.      DPA-SKPD 2.2.1 memuat urusan pemerintah daerah,sumber dana, lokasi, watu pelaksanaan, indikator, target kerja rencana progra kerja langsung dan rencana penarikan dana triwulan.

Adapun formulir DPA-PPKD terdiri atas:
1.      DPA-PPKD memuat ringkasan anggaran menurut jenis pendapatan dan belanja.
2.      DPA-PPKD 1 memuat rincian anggaran pendapatan PPKD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, dana perimbangan, dan pendapatan hibah.
3.      DPA-PPKD 2.1 memuat rincian anggaran belanja tidak lansung PPKD selain belaja pegawai.
4.      DPA-PPKD 3.1memuat rincian penerimaan pembiayaan daerah.
5.      DPA-PPKD 3.2 memuat rincian pengeluaran pembiayaan daerah.
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA SKPD menyusun rencana anggaran kas SKPD. Anggaran kas adalah dokumen perkiraan arus kas guna mendanai pelaksanaan kegiatan setiap periode.


Mekanisme penyusunan anggaran kas:

1.      Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas.
2.      Kemudian disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.
3.      Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersama dengan pembahasan DPA-SKPD.
4.      PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup sesuai dengan rencana penarikan yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.



 


















6.3.2 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah

       Pelaksanaannya dibagi tiga yaitu pelaksanaan pendpatan, belanja, dan pebiayaan. Pelaksanaan pendapatan adalah pemungutan pendapatan daerah, ada kaidah yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan yaitu:
1.      Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening umum daerah.
2.      Didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
3.      Setiap SKPD wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
4.      SKPD dilarang melakukan pemungutan selain dari yang ditetapkan peraturan daerah.
5.      Segala kegiatan ekonomi daerah yang menghasilkan barang atau uang merupakan kekayaan daerah.
6.3.3. Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah

       Belanja adalah kegiatan semua pengeluaran kas umum daerah/negara yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran. Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan:
1.      Belanja APBD harus didukung dengan bukti yang sah.
2.      Pengeluaran kas tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
3.      Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial dilakukan atas persetujuan kepala daerah.
4.      Penggunaan dana darurat wajib menyampaikan laporan kepada kepala daerah.
5.      Bendahara pengeluaran wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainya.
6.      Penggunaan anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.
7.      Untuk pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan belanja tak terduga.


6.3.4. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah

       Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun yang berikutnya. Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran belanja yaitu:
1.      Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebelum menerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
a.       Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi.
b.      Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung.
c.       Mendanai kewajiban lainya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan
2.      Dana cadangan dibukukan dalam rekening terdiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD. Dana tersebut ditempatkan meliputi:
a.       Deposito
b.      Sertifikat Bank Indonesia
c.       Surat Pemberdaharaan Negara
d.      Surat utang negara dan
e.       Surat berharga lainya
3.      Investasi awal dan penambahan investasi dicatat pada rekeningmodal daerah.
4.      Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
5.      Setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.







6.4 Perubahan APBD

       Perubahan dapat terjadi apabila terjadi:
a.       Perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA
b.      Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
c.       Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan tahun berjalan
d.      Keadaan darurat
e.       Kondisi luar biasa

Dalam kondisi umum perubahan APBD serta PPAS disajikan secara lengkap penjelasannya mengenai:
a.       Perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya
b.      Program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun berjalan
c.       Pencapaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai
d.      Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam peubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA

Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD dismpaikan kepaa DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun berjalan.
       Pendanaan Keadaan Darurat. Kriterianya:
a.       Bukan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
b.      Tidak diharapkan terjadi secara berulang
c.       Berada diluar kendali
d.      Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran
Jika belanja tak terduga tidak mencukupi bisa dilakukan dengan cara:
a.       Menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainya
b.      Memanfaatkan uang kas yang tersedia.


DAFTAR PUSTAKA
Kawendar, Warsito. Abdul Rohman. dan Sri Handayani.2008.Akuntansi Sektor Publik.Semarang:Widya Karya Semarang.


0 komentar :

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Total Tayangan Halaman