MAKALAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENGANGGARAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD
PELAKSANAAN APBD DAN PERUBAHAN APBD
OLEH:
MOHAMAD
SODIKIN 1203011312036
LATIFAH YUNITA 12030113120064
NANDA CLAUDIA Y. 12030113120096
ELMA OCTAVIA P. 12030113140263
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah swt karena atas segala rahmat yang
dilimpahkan-Nya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam penulisanmakalahini, penulis telah
mendapat bantuan danbimbingandari berbagai pihak. Untuk itu, pada kesempatan
ini penulis juga mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :
1. Keluargatercinta yang telahbanyakmemberidukungan
2. Bapak Prof. Dr. H. Abdul Rachman, S.E., M.Si.,
selaku
3. Semua pihak yang telahmembantudalampenulisankaryatulisini
“Tak ada gading yang tak retak”, penulis
menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena
itu, penulis menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca dengan
senang hati.
Semogamakalahinidapatbermanfaatbagiparapembaca.
PENGANGGARAN DAERAH
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang SP2N pada dasarnya mengamatkan
bahwaa perencanaan pembangunan daerah adalah satu kesatuan dalam sistem
perencanaan nasional dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta
pengendalian dan pengawasan.
5.1
FUNGSI PRINSIP PENYUSUNAN APBD
a. Fungsi
otoritas mengandung arti bahwa anggaran daerahmenjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi
pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
d. Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi
stabilitas mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Penyusunan APBD agar memperhatikan
prinsip seperti yang diatur dalam
Permendagri nomor 30 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran
2008 sebagai berikut :
a. Partisipasi
Masyarakat
Hal
ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan
penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat.
b. Transparansi
dan Akuntabilitas Anggaran
APBD
yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses
oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis
belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang
ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
c. Disiplin
Anggaran
1) Pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan
batas tertinggi pengeluaran belanja;
2) Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup dan tidak dibenerkan melaksanakan kegiatan yang belum
tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD;
3) Semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
d. Keadilan
Anggaran
Pajak
daerah, retribusi daerah, dan pungutan daaerah lainny yang dibebankan kepada
masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
e. Efisiensi
dan Efektivitas Anggarn Dana yang tersedia
1) Tujuan,
sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
2) Penetapan
prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan
yang rasional.
f. Taat
Azas
APBD
sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, memperhatikan:
1) APBD
tidak bertentangan dengan peraturang perundang-undangan yang lebih tinggi,
mengandung arti bahwa apabila pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah
tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU, peraaturan pemerintah, peraturan presiden, atau
peraturan/keputusan/surat edaran menteri yang diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang yang lebih tinggi. Peraturan
perUU yang lebih tinggi dimaksudkan mencakup kebijakan yang berkaitan dengan
keuangan daerah.
2) APBD
tidak bertentangan dengan kepentingan umum, mengandung arti bahwa rancangan
peraturan daerah tentang APBD lebih
diarahkan agar mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan dan kepentingan
masyarakat (publik) dan bukan membebani masyarakat.
3) APBD
tidak bertentangan dengan peraturan daerah lainnya, mengandung arti bahwa
apabila kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD tersebut
telah sesuai dengan ketentuan perda sebagai penjabaran lebih lanjut dari perUU
yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daeraH.
5.2.
TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Langkah-langkah
yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun APBD yaitu:
1. Penyusunan
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS).
2. Penyusunn
dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD
kepada seluruh SKPD.
3. Penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang APBD.
4. Penyusunan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5. Pennyampaian
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD.
6. Evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang APBD
dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5.2.1
KEBIJAKAN UMUM APBD SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
Kebijakan
Umum APBD (KUA) merupakan dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman dalam
ranngka penyusunan rancangan APBD.
Rancangan
KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program dan
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap
urusan pemerintah daerah yangdisertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan
asumsi yang mendasarinya.
Dalam
menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Bersama dengan penyusun
KUA, pemerintah derah menyusun rancangan PPAS yang disusun terlebih dahulu
untuk menentukan skala prioritas.
5.2.2.PENYUSUNAN
DAN PENYAMPAIAN SURAT EDARAN KEPALA DAERAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD
KEPADA SELURUH SKPD
Rancangan surat edaran kepala
daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a. Prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang
terkait;
b. Alokasi
plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c. Batas
waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
d. Dokumen
sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, analis standar belanja dan standar satuan
harga.
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan
pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, pengangguran terpadu
dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
a. Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan
kebijakan,
b. Prakiran
Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran
berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program
dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun
berikutnya.
c. Penganggaran
Terpadu (unfied budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang
dilakukan secara integrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan
kegiatan pemerintahab yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi
dana.
d. Pendekatan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan
keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk efisiensi
dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
Penyusunan RKA-SKPD
berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau
target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar
pelayanan minimal.
a. Indikator
kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan
yang direncanakan.
b. Capaian
kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud
kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program
dan kegiatan.
c. Analisis
standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
d. Standar
satuan harga merupakan harga satuan setiap unti barang/jasa yang berlaku
disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala derah.
e. Standar
pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menetukan capaian jenis
dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
RKA-PPKD digunakan untuk menampung:
a. Penerimaan
pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan
hibah;
b. Belanja
bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi
hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
c. Rencana
pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk
menutup defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk
memanfaatkan surplus APBD yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek dan
rincian obyek pembiayaan.
Gambar
5.3.
Bagan
alir penyusunan RKA PPKD
RKA-SKPD
yang telah disusun oleh SKPD disampaikan
kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan TAPD dilakukan
untuk menelaah:
a. Kesesuaian
RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berlanja yang
disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya;
b. Kesesuaian
rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga;
c. Kelengkapan
instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja,
kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal;
d. Proyeksi
prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e. Sinkronisasi
program dan kegiatan antar RKA-SKPD.
5.2.3.PENYUSUNAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN
KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD
Rancangan perda tentang APBD
dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. Ringakasan
APBD
b. Ringkasan
APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. Rincian
APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
d. Rekapitulasi
belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. Rekapitulasi
belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan
fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. Daftar
jumlah pegawai per golongan per jabatan;
g. Daftar
piutang daerah;
h. Daftar
penyertaan modal (investasi) daerah;
i. Daftar
perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. Daftar
perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. Daftar
kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan
dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. Daftar
dana cadangan daerah; dan
m. Daftar
pinjaman daerah
Rancangan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. Ringkasan
penjabaran APBD;
b. Penjabaran
APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan,
kelompok, jenis, obyek, rioncian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan peraturan kepala daerah
tantang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a. Untuk
pendapatan mencakup dasar hukum;
b. Untuk
belanja mencakup lokasi kegiatan;
c. Untuk
pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan
tujuan pengeluaran pembiayaan.
5.2.4. PENYAMPAIAN RANCANGAN
PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN
APBD
Kepala daerah menyampaikan
rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling
lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun
yang direncanakan untuk mendapat persetujuan bersama. Pengambilan keputusan
paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Penyampaian rancangan peraturan disertai nota keuangan. Pembahasan rancangan
peraturan daerah berpedoman pada KUA, serta PPAS yang telah disepakati
pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila DPRD sampai batas waktu
tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah, kepala daerah
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yaitu untuk belanja yang
bersifat mengikat (belanja pegawai, belanja barang dan jasa) dan belanja yang
bersifat wajib (pendidikan, kesehatan)
5.2.5.
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
TENTANG PENJABARAN APBD
Rancangan peraturan daerah provinsi
tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur
tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari
kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan
kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan public dan kepentingan
aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan
kepentingan umum. Hasil evaluasi dituang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri
untuk provinsi dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja
terhitung sejak diterimanya rancangan. Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan
hasil evaluasi sudah sesuai, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi
peraturan daerah dan peraturan gubernur. Sedangkan apabila belum sesuai,
gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Dan apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjut,
gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan
peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan
peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun
sebelumnya.
Rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan
peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota
paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada gubernur untuk
dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan
daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan public dan
kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan
dengan kepentingan umum. Hasil evaluasi dituang dalam keputusan gubernur untuk
bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya
rancangan. Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi sudah sesuai,
bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan
peraturan bupati/walikota. Sedangkan apabila belum sesuai, bupati/walikota
bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak
diterimanya hasil evaluasi. Dan apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjut,
bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan
daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan
peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD
tahun sebelumnya.
Rancangan peraturan daerah tentang
APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah
dievaluasi ditetapkan kepala daerah menjadi peraturan kepala daerah tentang
APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
STRUKTUR
APBD, PELAKSANAAN APBD, DAN PERUBAHAN APBD
Proses penyusunan APBD diawali
dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kemudian dijabarkan
dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara
(PPAS). Jika KUA dan PPAS telah disepakati DPRD dan kepala daerah langkah
selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan rancangan surat
edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD sebagai
acuan bagi kepala SKPD/SKPKD dalam menyusun RKA-SKPD dan RKA-SKPKD. Rancangan
surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup :
a. Prioritas
pembangunan daerah dan program yang terkait
b. Alokasi
plafon anggaran sementara untuk tiap program SKPD
c. Batas
waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
d. Dokumen
sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan
standar satuan harga
Surat edaran kepala daerah ini
diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
6.1.
STRUKTUR
APBD
APBD
adalah instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses
pengambilan keputusan terkait kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.
Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan anggaran daerah yaitu :
a. Pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk tiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja
b. Penganggaran
pengeluaran harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah
yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia /
tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/ perubahan APBD
c. Semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah
Struktur APBD merupakan satu
kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan
daerah
b. Belanja
daerah
c. Pembiayaan
daerah
6.1.1.
PENDAPATAN DAERAH
Struktur
Pendapatan Daerah :
A. Pendapatan
Asli Daerah
1) Pajak
daerah
2) Retribusi
daerah
3) Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4) Lain-lain
PAD yang sah
B. Dana
Perimbangan
1) Dana
bagi hasil
2) Dana
alokasi umum
3) Dana
alokasi khusus
C. Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah
1) Hibah
2) Dana
darurat
3) Dana
bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
4) Dana
penyesuaian dan dana OTSUS
5) Bantuan
keuangan dari provinsi / Pemda lainnya
Jenis hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan mencakup :
a. Bagian
laba atas penyertaan modal perusahaan milik daerah/ BUMD
b. Bagian
laba atas penyertaan modal perusahaan milik pemerintah/ BUMN
c. Bagian
laba atas penyertaan modal perusahaan milik swasta/ kelompok usaha masyarakat
Jenis
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencakup :
a. Hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai/ angsuran
b. Jasa
giro
c. Pendapatan
bunga
d. Penerimaan
atas tuntutan ganti kerugian daerah
e. Penerimaan
komisi, potongan / bentuk lain sebagai akibat dari penjualan/ pengadaan barang/
jasa oleh daerah
f. Penerimaan
keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
g. Pendapatan
denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
h. Pendapatan
denda pajak
i.
Pendapatan denda
retribusi
j.
Pendapatan hasil
eksekusi atas jaminan
k. Pendapatan
dari pengembalian
l.
Fasilitas social dan
umum
m. Pendapatan
dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
n. Pendapatan
dari badan layanan umum daerah (BLUD)
6.1.2. BELANJA DAERAH
Belanja menurut urusan wajib mencakup :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan
umum
d. Perumahan
rakyat
e. Penataan
ruang
f. Perencanaan
pembangunan
g. Perhubungan
h. Lingkungan
hidup
i.
Pertahanan
j.
Kependudukan dan
catatan sipil
k. Pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak
l.
Keluarga berencana dan
keluarga sejahtera
m. Social
n. Ketenagakerjaan
o. Koperasi
dan usaha kecil dan menengah
p. Penanaman
modal
q. Kebudayaan
r.
Kepemudaan dan olahraga
s. Kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri
t.
Otonomi daerah,
pemerintah umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
persandian
u. Ketahanan
pangan
v. Pemberdayaan
masyarakat dan desa
w. Statistic
x. Kearsipan
y. Komunikasi
dan informatika
z. Perpustakaan
Belanja menurut urusan pilihan mencakup :
a. Pertanian
b. Kehutanan
c. Energy
dan sumberdaya mineral
d. Pariwisata
e. Kelautan
dan perikanan
f. Perdagangan
g. Industry
h. Ketransmigrasian
Belanja menurut fungsi yang
digunakan terdiri dari :
a. Pelayanan
umum
b. Ketertiban
dan ketentraman
c. Ekonomi
d. Lingkungan
hidup
e. Perumahan
dan fasilitas umum
f. Kesehatan
g. Pariwisata
dan budaya
h. Pendidikan
i.
Perlindungan social
Belanja tidak langsung dibagi
menurut jenis belanja yang terdiri dari :
a. Belanja
pegawai
b. Subsidi
c. Bunga
d. Hibah
e. Bantuan
social
f. Belanja
bagi hasil
g. Bantuan
keuangan
h. Belanja
tidak terduga
Belanja pegawai merupakan belanja
kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lain yang
diberikan kepada PNS. Pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan kepada
PNS berdasar pertimbangan obyektif dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan obyektif
lain.
a. Tambahan
penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan pada PNS yang dibebani pekerjaan
untuk menyelesaikan tugas yang melampaui beban kerja normal
b. Tambahan
penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan pada PNS yang tugasnya berada
di daerah yang punya tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil
c. Tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan pada PNS yang dalam tugasnya
berada pada lingkungan kerja beresiko tinggi
d. Tambahan
penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan pada PNS yang dalam
bertugas memiliki ketrampilan khusus dan langka
e. Tambahan
penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan pada PNS yang memiliki
prestasi kerja yang tinggi / inovasi
Belanja subsidi digunakan untuk
menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang
menghasilkan produk/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat
banyak.
Belanja hibah digunakan untuk
menganggarkan pembelian hibah dalam bentuk uang, barang dan/jasa kepada
pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Tujuan pemberian hibah:
a.
Hibah kepada pemerintah
untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah.
b.
Hibah kepada perusahaan
untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat
c.
Hibah kepada pemerintah
daerah lainnya untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan layanan dasar umum
d.
Hibah kepada masyarakat
untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara
fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah
Belanja bantuan social digunakan
untuk menganggarkan bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk
uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil
digunakan untuk menganggrakan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah
desa.
Belanja bantuan keuangan digunakan
untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum/khusus dari provinsi
kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah
lainnya.Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya
tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam
dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Kelompok belanja langsung terdiri dari:
1.
Belanja pegawai, untuk
pengeluaran upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
2.
Belanja barang dan
jasa, untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang
dari 12 bulan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintah daerah.
3.
Belanja modal, untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan asset tetap berwujud yang
mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan.
6.1.3. PEMBIAYAAN
DAERAH
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan
untuk menutup deficit atau untuk memanfaatkan surplus.
Penerimaan
pembiayaan mencakup:
Penerimaan
Pembiayaan
|
Pengeluaran
Pembiayaan
|
a. Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
|
a. pembentukan dana cadangan
|
b. Pencairan
dana cadangan
|
b.
penyertaan modal/investasi pemerintah daerah
|
c. Hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
|
c. pembayaran
pokok utang
|
d. Penerimaan
pinjaman daerah
|
d. pemberian
pinjaman daerah
|
e. Peneriamaan
kembali pemberian pinjaman
|
|
f. Penerimaan
piutang daerah
|
|
6.2. KODE REKENING APBD
Kode rekening diperlukan untuk pedoman dalam
penyelenggaraan akuntansi pemerintah. Dengan adanya standarisasi perkiraan
berikut kodenya memungkinkan perlakuan akuntansi yang seragam dan konsisten
sehingga mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi di tingkat
daerah maupun di tingkat pusat.
Jenis kode tersebut terdiri atas:
1. Kode
Fungsi. Kode fungsi mengacu pada klasifikasi yang berlaku secara internasional
dikenal dengan COFOG (Classification of Function of Government). Jenis kode
fungsi ini membagi kelompok berdasarkan fungsi yang dijalankan pemerintah
2. Kode
Urusan. Kode ini terkait dengan urusan-urusan pemerintahan yang merupakan
fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap pemda untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang enjadi kewenangannya dalam
rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Jenis kode ini terbagi berdasarkan kelompok urusan wajib dan urusan pilihan.
3. Kode
Organisasi. Kode organisasi masih terkait dengan kode urusan. Jenis kode
organisasi disesuaikan dengan SOTK pemda.
4. Kode
Akun Keuangan. Jenis kode akun keuangan membagi kelompok berdasarkan:
a) Akun
Aset
b) Akun
kewajiban
c) Akun
ekuitas dana
d) Akun
pendapatan
e) Akun
belanja
f) Akun
pembiayaan
Namun dalam prakteknya, bila
dikaitkan dengan penggunaan kode anggaran dan transaksi pemerintah daerah, yang
berlaku adalah pengelompokan berdasarkan 3 jenis saja yaitu berdasarkan urusan,
organisasi dan akun keuangan.
6.3. PELAKSANAAN APBD
6.3.1. DPA-SKPD DAN ANGGARAN
KAS
Tahap awal dalam pelaksanaan APBD
adalah penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA-SKPD) dan anggaran kas oleh SKPD yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan
pelaksanaan APBD, penatausahaan dan proses akuntansi keuangan daerah.
Dokumen pelaksana anggaran SKPD (DPA-SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan,
belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
pengguna anggaran. Mekanisme penyusunannya adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling lama
tiga hari kerja selama Perda tentang APBD ditetapkan.
2. Kepala
SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama enam hari kerja
setelah pemberitahuan.
3. Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD
bersama dengan kepala SKPD paling lama Lima belas hari kerja sejak ditetapkannya
Peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
4. DPA-SKPD
yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD dan tembusannya disampaikan
kepada satuan kerja pengawasan daerah dan BPK paling lama tujuh hari kerja
sejak tanggal disahkan.
Formulir
Dokumen Pelaksanaan Anggaran dibagi menjadi dua yaitu DPA-SKPD dan DPA-SKKD.
Formulir DPA-SKPD terdiri atas:
1. DPA-SKPD
memuat ringkasan anggaran menurut jenis pendapatan dan belanja (ringkasan
DPA-SKPD1, DPA-SKPD2.1 dan DPA-SKPD2.2.1)
2. DPA-SKPD
1 memuat rincin anggaran pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah selain
penerimaan pajak daerah, dana perimbangan,dan pendapatan hibah.
3. DPA-SKPD
2.1 memuat rincian anggaran belanja tidak lansung Satuan Kerja Darah yang hanya
terdiri atas belanja pegawai.
4. DPA-SKPD
2.2 memuat rekapitulasi rincian anggaran belanja langsung menurut program dan
kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
5. DPA-SKPD
2.2.1 memuat urusan pemerintah daerah,sumber dana, lokasi, watu pelaksanaan,
indikator, target kerja rencana progra kerja langsung dan rencana penarikan
dana triwulan.
Adapun formulir
DPA-PPKD terdiri atas:
1. DPA-PPKD
memuat ringkasan anggaran menurut jenis pendapatan dan belanja.
2. DPA-PPKD
1 memuat rincian anggaran pendapatan PPKD yang berasal dari penerimaan pajak
daerah, dana perimbangan, dan pendapatan hibah.
3. DPA-PPKD
2.1 memuat rincian anggaran belanja tidak lansung PPKD selain belaja pegawai.
4. DPA-PPKD
3.1memuat rincian penerimaan pembiayaan daerah.
5. DPA-PPKD
3.2 memuat rincian pengeluaran pembiayaan daerah.
Kepala
SKPD berdasarkan rancangan DPA SKPD menyusun rencana anggaran kas SKPD.
Anggaran kas adalah dokumen perkiraan arus kas guna mendanai pelaksanaan
kegiatan setiap periode.
Mekanisme
penyusunan anggaran kas:
1. Kepala
SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas.
2. Kemudian
disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.
3. Pembahasan
rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersama dengan pembahasan DPA-SKPD.
4. PPKD
selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan
dana yang cukup sesuai dengan rencana penarikan yang tercantum dalam DPA-SKPD
yang telah disahkan.
6.3.2 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Daerah
Pelaksanaannya dibagi tiga yaitu
pelaksanaan pendpatan, belanja, dan pebiayaan. Pelaksanaan pendapatan adalah
pemungutan pendapatan daerah, ada kaidah yang harus diperhatikan dalam
pelaksanaan anggaran pendapatan yaitu:
1. Semua
pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening umum daerah.
2. Didukung
oleh bukti yang lengkap dan sah.
3. Setiap
SKPD wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan
tanggung jawabnya.
4. SKPD
dilarang melakukan pemungutan selain dari yang ditetapkan peraturan daerah.
5. Segala
kegiatan ekonomi daerah yang menghasilkan barang atau uang merupakan kekayaan
daerah.
6.3.3. Pelaksanaan Anggaran Belanja
Daerah
Belanja adalah
kegiatan semua pengeluaran kas umum daerah/negara yang mengurangi ekuitas dana
lancar dalam periode tahun anggaran. Ada beberapa kaidah yang harus
diperhatikan:
1. Belanja
APBD harus didukung dengan bukti yang sah.
2. Pengeluaran
kas tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang
bersifat wajib.
3. Pemberian
subsidi, hibah, bantuan sosial dilakukan atas persetujuan kepala daerah.
4. Penggunaan
dana darurat wajib menyampaikan laporan kepada kepala daerah.
5. Bendahara
pengeluaran wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainya.
6. Penggunaan
anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara
pengeluaran.
7. Untuk
pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya
dibebankan belanja tak terduga.
6.3.4. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan
Daerah
Pembiayaan
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun
yang berikutnya. Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran belanja
yaitu:
1. Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebelum menerimaan pembiayaan yang
digunakan untuk:
a. Menutupi
defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi.
b. Mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung.
c. Mendanai
kewajiban lainya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan
2. Dana
cadangan dibukukan dalam rekening terdiri atas nama dana cadangan pemerintah
daerah yang dikelola oleh BUD. Dana tersebut ditempatkan meliputi:
a. Deposito
b. Sertifikat
Bank Indonesia
c. Surat
Pemberdaharaan Negara
d. Surat
utang negara dan
e. Surat
berharga lainya
3. Investasi
awal dan penambahan investasi dicatat pada rekeningmodal daerah.
4. Penerimaan
pinjaman daerah dan obligasi daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
5. Setiap
piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
6.4 Perubahan APBD
Perubahan dapat
terjadi apabila terjadi:
a. Perkembangan
yang tidak sesuai dengan KUA
b. Keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja
c. Keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan tahun berjalan
d. Keadaan
darurat
e. Kondisi
luar biasa
Dalam
kondisi umum perubahan APBD serta PPAS disajikan secara lengkap penjelasannya
mengenai:
a. Perbedaan
asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya
b. Program
dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan
mempertimbangkan sisa waktu tahun berjalan
c. Pencapaian
target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD
apabila asumsi KUA tidak tercapai
d. Capaian
target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam peubahan APBD
apabila melampaui asumsi KUA
Perubahan
APBD dan PPAS perubahan APBD dismpaikan kepaa DPRD paling lambat minggu pertama
bulan Agustus dalam tahun berjalan.
Pendanaan Keadaan Darurat. Kriterianya:
a. Bukan
kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi
sebelumnya
b. Tidak
diharapkan terjadi secara berulang
c. Berada
diluar kendali
d. Memiliki
dampak yang signifikan terhadap anggaran
Jika belanja tak
terduga tidak mencukupi bisa dilakukan dengan cara:
a. Menggunakan
dana hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainya
b. Memanfaatkan
uang kas yang tersedia.
DAFTAR PUSTAKA
Kawendar, Warsito. Abdul Rohman. dan Sri Handayani.2008.Akuntansi Sektor Publik.Semarang:Widya
Karya Semarang.
0 komentar :
Posting Komentar